BAB I
PENDAHULUAN
Kehamilan lewat waktu merupakan salah satu kehamilan
yang beresiko tinggi, dimana dapat terjadi komplikasi pada ibu dan janin.
Kehamilan umumnya berlangsung 40 minggu atau 280 hari dari Hari Pertama haid
terakhir. Kehamilan lewat waktu juga biasa disebut serotinus atau postterm
pregnancy, yaitu kehamilan yang berlangsung selama lebih dari 42 minggu atau
294 hari .
Beberapa penulis menghitung waktu 42 minggu setelah haid
terakhir, ada pula
yang mengambil 43 minggu. Postterm, prolonged, postdates, dan
postmature merupakan istilah yang lazim digunakan untuk kehamilan yang waktunya
melebihi batas waktu normal (40 minggu).
Menurut standar internasional dari American College
of Obstetricians and Gynocologist (1997), kehamilan jangka panjang atau
prolonged pregnancy ialah kehamilan yang terjadi dalam jangka waktu lengkap 42
minggu (294 hari) atau lebih, yang dihitung dari hari pertama haid terakhir.
Yang dimaksud lengkap 42 minggu ialah 41 minggu 7 hari, jika 41 minggu 6 hari
belum bisa dikatakan lengkap 42 minggu2. Kehamilan yang terjadi dalam jangka
waktu >40 minggu sampai dengan 42 minggu disebut kehamilan lewat tanggal
atau postdate pregnancy.
![]() |
|||
![]() |
![]() |
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Definisi
Kehamilan lewat bulan (serotinus) ialah kehamilan yang
berlangsung lebih dari perkiraan hari taksiran persalinan yang dihitung dari
hari pertama haid terakhir (HPHT), dimana usia kehamilannya telah melebihi 42
minggu (>294 hari).
B. Insiden
Angka kejadian kehamilan lewat waktu kira-kira 10%,
bervariasi antara 3,5-14%. Data statistik menunjukkan, angka kematian dalam
kehamilan lewat waktu lebih tinggi ketimbang dalam kehamilan cukup bulan,
dimana angka kematian kehamilan lewat waktu mencapai 5 -7 %. Variasi insiden
postterm berkisar antara 2-31,37%.
C. Etiologi
Penyebab pasti kehamilan lewat waktu sampai saat ini
belum kita ketahui. Diduga penyebabnya adalah siklus haid yang tidak diketahui
pasti, kelainan pada janin (anenefal, kelenjar adrenal janin yang fungsinya
kurang baik, kelainan pertumbuhan tulang janin/osteogenesis imperfecta; atau
kekurangan enzim sulfatase plasenta).
Menurut dr. Bambang Fadjar, SpOG dari Rumah Sakit Asih,
Jakarta Selatan, penyebab kehamilan lewat waktu adalah kelainan pada janin
sehingga tidak ada kontraksi dari janin untuk memulai proses persalinan.
Kelainan janin tersebut antara lain anensephalus, hipoplasia, kelenjar supra
renal janin, dan janin tidak memiliki kelenjar hipofisa, kelainan pada plasenta
yang berupa tali pusar pendek dan kelainan letak kehamilan. Beberapa faktor
penyebab kehamilan lewat waktu adalah sebagai berikut:
- Kesalahan dalam penanggalan, merupakan penyebab yang paling sering.
- Tidak diketahui.
- Primigravida dan riwayat kehamilan lewat bulan.
- Defisiensi sulfatase plasenta atau anensefalus, merupakan penyebab yang jarang terjadi.
- Jenis kelamin janin laki-laki juga merupakan predisposisi.
- Faktor genetik juga dapat memainkan peran.
Jumlah kehamilan atau persalinan sebelumnya dan usia
juga ikut mempengaruhi terjadinya kehamilan lewat waktu. Bahkan, ras juga
merupakan faktor yang berpengaruh terhadap kehamilan lewat waktu. Data
menunjukkan, ras kulit putih lebih sering mengalami kehamilan lewat waktu
ketimbang yang berkulit hitam.
Di samping itu faktor obstetrik pun ikut berpengaruh.
Umpamanya, pemeriksaan kehamilan yang terlambat atau tidak adekuat (cukup),
kehamilan sebelumnya yang lewat waktu, perdarahan pada trisemester pertama
kehamilan, jenis kelamin janin (janin laki-laki lebih sering menyebabkan
kehamilan lewat waktu ketimbang janin perempuan), dan cacat bawaan janin.
D. Resiko
Risiko kehamilan lewat waktu antara lain adalah gangguan
pertumbuhan janin, gawat janin, sampai kematian janin dalam rahim. Resiko gawat
janin dapat terjadi 3 kali dari pada kehamilan aterm1. Kulit janin akan menjadi
keriput, lemak di bawah kulit menipis bahkan sampai hilang, lama-lama kulit
janin dapat mengelupas dan mengering seperti kertas perkamen. Rambut dan kuku
memanjang dan cairan ketuban berkurang sampai habis. Akibat kekurangan oksigen
akan terjadi gawat janin yang menyebabkan janin buang air besar dalam rahim
yang akan mewarnai cairan ketuban menjadi hijau pekat.
Pada saat janin lahir dapat terjadi aspirasi (cairan
terisap ke dalam saluran napas) air ketuban yang dapat menimbulkan kumpulan
gejala MAS (meconeum aspiration syndrome). Keadaan ini dapat menyebabkan
kematian janin. Komplikasi yang dapat mungkin terjadi pada bayi ialah suhu yang
tidak stabil, hipoglikemia, polisitemia, dan kelainan neurologik.
Kehamilan lewat bulan dapat juga menyebabkan resiko pada
ibu, antara lain distosia karena aksi uterus tidak terkoordinir, janin besar,
dan moulding (moulage) kepala kurang. Sehingga sering dijumpai partus lama,
kesalahan letak, inersia uteri, distosia bahu, dan perdarahan postpartum.
E. Diagnosis
Diagnosis kehamilan lewat waktu biasanya dari
perhitungan rumus Naegele setelah mempertimbangkan siklus haid dan keadaan
klinis. Bila ada keraguan, maka pengukuran tinggi fundus uterus serial dengan
sentimeter akan memberikan informasi mengenai usia gestasi lebih tepat. Keadaan
klinis yang mungkin ditemukan ialah air ketuban yang berkurang dan gerakan
janin yang jarang.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mendiagnosis kehamilan
lewat waktu, antara lain :
- HPHT jelas.
- Dirasakan gerakan janin pada umur kehamilan 16-18 minggu.
- Terdengar denyut jantung janin (normal 10-12 minggu dengan Doppler, dan 19-20 minggu dengan fetoskop).
- Umur kehamilan yang sudah ditetapkan dengan USG pada umur kehamilan kurang dari atau sama dengan 20 minggu.
- Tes kehamilan (urin) sudah positif dalam 6 minggu pertama telat haid.
Bila telah dilakukan pemeriksaan USG serial terutama
sejak trimester pertama, maka hampir dapat dipastikan usia kehamilan.
Sebaliknya pemeriksaan
yang sesaat setelah trimester III sukar untuk memastikan usia
kehamilan. Diagnosis juga dapat dilakukan dengan penilaian biometrik janin pada
trimester I kehamilan dengan USG. Penyimpangan pada tes biometrik ini hanya
lebih atau kurang satu minggu.
Pemeriksaan sitologi vagina (indeks kariopiknotik
>20%) mempunyai sensitifitas 75% dan tes tanpa tekanan dengan KTG mempunyai
spesifisitas 100% dalam menentukan adanya disfungsi janin plasenta atau
postterm. Kematangan serviks tidak bisa dipakai untuk menentukan usia
kehamilan. Tanda kehamilan lewat waktu yang dijumpai pada bayi dibagi atas tiga
stadium1:
- Stadium I. Kulit menunjukkan kehilangan verniks kaseosa dan maserasi berupa kulit kering, rapuh, dan mudah mengelupas.
- Stadium II. Gejala stadium I disertai pewarnaan mekonium (kehijauan) pada kulit.
- Stadium III. Terdapat pewarnaan kekuningan pada kuku, kulit, dan tali pusat.
Yang paling penting dalam menangani kehamilan lewat
waktu ialah menentukan keadaan janin, karena setiap keterlambatan akan
menimbulkan resiko kegawatan. Penentuan keadaan janin dapat dilakukan :
- Tes tanpa tekanan (non stress test). Bila memperoleh hasil non reaktif maka dilanjutkan dengan tes tekanan oksitosin. Bila diperoleh hasil reaktif maka nilai spesifisitas 98,8% menunjukkan kemungkinan besar janin baik. Bila ditemukan hasil tes tekanan yang positif, meskipun sensitifitas relatif rendah tetapi telah dibuktikan berhubungan dengan keadaan postmatur.
- Gerakan janin. Gerakan janin dapat ditentukan secara subjektif (normal rata-rata 7 kali/ 20 menit) atau secara objektif dengan tokografi (normal rata-rata 10 kali/ 20 menit), dapat juga ditentukan dengan USG. Penilaian banyaknya air ketuban secara kualitatif dengan USG (normal >1 cm/ bidang) memberikan gambaran banyaknya air ketuban, bila ternyata oligohidramnion maka kemungkinan telah terjadi kehamilan lewat waktu.
- Amnioskopi. Bila ditemukan air ketuban yang banyak dan jernih mungkin keadaan janin masih baik. Sebaliknya air ketuban sedikit dan mengandung mekonium akan mengalami resiko 33% asfiksia.
F. Penatalaksanaan
Prinsip dari tata laksana kehamilan lewat waktu ialah
merencanakan pengakhiran kehamilan. Cara pengakhiran kehamilan tergantung dari
hasil pemeriksaan kesejahteraan janin dan penilaian skor pelvik (pelvic
score=PS). Ada
beberapa cara untuk pengakhiran kehamilan, antara lain:
1. Induksi partus dengan pemasangan balon kateter Foley.
2. Induksi dengan oksitosin.
3. Bedah seksio sesaria.
Dalam mengakhiri kehamilan dengan induksi oksitosin,
pasien harus memenuhi beberapa syarat, antara lain kehamilan aterm, ada
kemunduran his, ukuran panggul normal, tidak ada disproporsi sefalopelvik,
janin presentasi kepala, serviks sudah matang (porsio teraba lunak, mulai
mendatar, dan mulai membuka). Selain itu, pengukuran pelvik juga harus
dilakukan sebelumnya.
Ø Bila nilai pelvis >8, maka induksi persalinan kemungkinan besar
akan berhasil.
Ø Bila PS >5, dapat dilakukan drip oksitosin.
Ø Bila PS <5, dapat dilakukan pematangan servik terlebih dahulu,
kemudian lakukan pengukuran PS lagi.
Tatalaksana yang biasa dilakukan ialah induksi dengan
oksitosin 5 IU. Sebelum dilakukan induksi, pasien dinilai terlebih dahulu
kesejahteraan janinnya dengan alat KTG, serta diukur skor pelvisnya. Jika
keadaan janin baik dan skor pelvis >5, maka induksi persalinan dapat
dilakukan. Induksi persalinan dilakukan dengan oksitosin 5 IU dalam infus
Dextrose 5%. Tetesan infus dimulai dengan 8 tetes/menit, lalu dinaikkan tiap 30
menit sebanyak 4 tetes/menit hingga timbul his yang adekuat. Selama pemberian
infus, kesejahteraan janin tetap diperhatikan karena dikhawatirkan dapat timbul
gawat janin. Setelah timbul his adekuat, tetesan infus dipertahankan hingga
persalinan. Namun, jika infus pertama habis dan his adekuat belum muncul, dapat
diberikan infus drip oksitosin 5 IU ulangan. Jika his adekuat yang diharapkan
tidak muncul, dapat dipertimbangkan terminasi dengan seksio sesaria.
Pada pelaksanaan di RSU Mataram, kehamilan yang telah
melewati 40 minggu dan belum menunjukkan tanda-tanda inpartu, biasanya langsung
segera diterminasi agar resiko kehamilan
dapat diminimalis.
G. Pencegahan
Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
kehamilan yang teratur, minimal 4 kali selama kehamilan, 1 kali pada trimester
pertama (sebelum 12 minggu), 1 kali pada trimester ke dua (antara 13 minggu
sampai 28 minggu) dan 2 kali trimester ketiga (di atas 28 minggu). Bila keadaan
memungkinkan, pemeriksaan kehamilan dilakukan 1 bulan sekali sampai usia 7
bulan, 2 minggu sekali pada kehamilan 7 – 8 bulan dan seminggu sekali pada
bulan terakhir. Hal ini akan menjamin ibu dan dokter mengetahui dengan benar
usia kehamilan, dan mencegah terjadinya kehamilan serotinus yang berbahaya.
Perhitungan dengan satuan minggu seperti yang digunakan
para dokter kandungan merupakan perhitungan yang lebih tepat.. Untuk itu perlu
diketahui dengan tepat tanggal hari pertama haid terakhir seorang (calon) ibu
itu. Perhitungannya, jumlah hari sejak hari pertama haid terakhir hingga saat
itu dibagi 7 (jumlah hari dalam seminggu). Misalnya, hari pertama haid terakhir
Bu A jatuh pada 2 Januari 1999. Saat ini tanggal 4 Maret 1999. Jumlah hari
sejak hari pertama haid terakhir adalah 61. Setelah angka itu dibagi 7
diperoleh angka 8,7. Jadi, usia kehamilannya saat ini 9 minggu.
BAB III
PENUTUP
Kehamilan lewat waktu merupakan salah satu kehamilan
yang beresiko tinggi, dimana dapat terjadi komplikasi pada ibu dan janin.
Kehamilan umumnya berlangsung 40 minggu atau 280 hari dari Hari Pertama haid
terakhir. Kehamilan lewat waktu juga biasa disebut serotinus atau postterm
pregnancy, yaitu kehamilan yang berlangsung selama lebih dari 42 minggu atau
294 hari.
Penyebab pasti kehamilan lewat waktu sampai saat ini
belum kita ketahui. Diduga penyebabnya adalah siklus haid yang tidak diketahui
pasti, kelainan pada janin (anenefal, kelenjar adrenal janin yang fungsinya
kurang baik, kelainan pertumbuhan tulang janin/osteogenesis imperfecta; atau
kekurangan enzim sulfatase plasenta).
Kehamilan lewat bulan dapat juga menyebabkan resiko pada
ibu, antara lain distosia karena aksi uterus tidak terkoordinir, janin besar,
dan moulding (moulage) kepala kurang. Sehingga sering dijumpai partus lama,
kesalahan letak, inersia uteri, distosia bahu, dan perdarahan postpartum.
Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan
kehamilan yang teratur, minimal 4 kali selama kehamilan, 1 kali pada trimester
pertama (sebelum 12 minggu), 1 kali pada trimester ke dua (antara 13 minggu
sampai 28 minggu) dan 2 kali trimester ketiga (di atas 28 minggu). Bila keadaan
memungkinkan, pemeriksaan kehamilan dilakukan 1 bulan sekali sampai usia 7
bulan, 2 minggu sekali pada kehamilan 7 – 8 bulan dan seminggu sekali pada
bulan terakhir. Hal ini akan menjamin ibu dan dokter mengetahui dengan benar
usia kehamilan, dan mencegah terjadinya kehamilan serotinus yang berbahaya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Wiknjosastro H. Kelainan Dalam
Lamanya Kehamilan. Dalam Ilmu Kebidanan hal. 317. Yayasan Bina Pustaka Sarwono
Prawirohardjo, Jakarta 2005.
2.
Cunningham FG et al. Postterm
Pregnancy. Williams Obstetric, 22st ed. Mc.Graw Hill Publishing Division, New York, 2005.
3.
Krisnadi, Sofie Rifayani.
Kehamilan Lewat Waktu. Accessed: http://pikiran-rakyat.com.
4.
Fadjar, Bambang. Bayi Berukuran
Besar dan Tali Pusar Pendek Bisa Sebabkan Kehamilan Lewat Waktu. Tabloid Mom &
Kiddie, edisi 09/th II/7-30 desember 2007.
5.
Mansjoer Arif, et al. Induksi
persalinan. Dalam kapita selekta kedokteran ed.3 cet.1 hal. 300. Media
Aesculapius, Jakarta.
2000.
6.
Fouda Ashraf. Prolonged
Pregnancy. Damietta
specialized hospital. 2006.
7.
Chan, L.G. Post-Maturity. The
Bulletin of Hongkong Chinese Medical Association. Department of Obstetrics
& Gynaecology, University
of Hongkong.
8.
Mochtar, Rustam. Postmatur.
Dalam: Sinopsis Obstetri: Obstetri Fisiologi, Obstetri Patologi ed.2. EGC:Jakarta. 1998.
9.
Karkata, M. K., dkk. Kehamilan
Postterm. Dalam: Pedoman Diagnosis – Terapi Dan Bagan Alir Pelayanan Pasien.
SMF OBSTETRI DAN GINEKOLOGI FK UNUD, RS Sanglah, Denpasar. 2003.